Asuransi Properti

Beranda › Produk › Asuransi Properti

Profil Produk

Rumah, kantor, pabrik, dan harta benda yang Anda kumpulkan bertahun-tahun bisa hilang dalam waktu singkat. Asuransi properti ACA membantu memulihkan kerugian akibat kebakaran, pencurian, hingga bencana alam sesuai jaminan yang dipilih.

Asuransi Kebakaran

Sungguh memilukan apabila rumah, kantor, pabrik, dan harta benda yang Anda miliki selama bertahun-tahun lenyap dalam waktu singkat karena satu musibah: kebakaran. Asuransi kebakaran ACA menawarkan solusi yang menghilangkan kekhawatiran Anda.

Apa saja yang bisa diasuransikan?

  • Bangunan
  • Perabotan rumah tangga
  • Perlengkapan rumah
  • Mesin
  • Barang dagangan
  • Persediaan atau barang jadi, dan lainnya

Apa saja yang dijamin?

Sesuai Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI) yang diterbitkan Dewan Asuransi Indonesia, polis menjamin risiko standar:

Risiko standar

  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Asap
  • Kejatuhan pesawat terbang

Perluasan jaminan

Anda dapat mengajukan perluasan risiko standar, antara lain kerusuhan, tanah longsor, banjir, dan biaya pembersihan puing.

Apakah ada risiko yang tidak dijamin?

  • Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek, atau sifat barang itu sendiri (inherent vice)
  • Kerusakan akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing, dan kegiatan sejenisnya
  • Reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radioaktif

Siapa yang memerlukan produk ini?

Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan, seperti pemilik, penyewa, bank, atau lembaga keuangan pemberi kredit.

Faktor yang memengaruhi suku premi

Okupasi atau penggunaan bangunan, kelas konstruksi, peluang terjadinya musibah, keadaan sekeliling atau lokasi bangunan, dan catatan kerugian yang pernah terjadi.

Asuransi Pencurian & Pembongkaran

Mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan barang akibat pencurian yang disertai pembongkaran atau masuk secara paksa.

  • Cocok untuk toko, ruko, kantor, dan gudang
  • Syarat pengamanan mengikuti polis

Asuransi Rumah Idaman (ASRI)

ASRI adalah produk asuransi kebakaran plus yang melindungi aset bangunan rumah tinggal dan harta benda di dalamnya dari risiko kebakaran, petir, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan dan huru-hara, kebongkaran (pencurian dengan kekerasan), terorisme dan sabotase, bencana alam seperti angin topan, badai, banjir, kerusakan akibat air, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami, serta tanggung jawab hukum terhadap tuntutan pihak ketiga, dan lainnya.

Apa saja yang dapat diasuransikan?

Bangunan rumah tinggal dengan konstruksi kelas I (sebagian besar terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar), termasuk perabot rumah tangga dan perlengkapan rumah lainnya.

Apa saja yang tidak dijamin?

  • Tanah longsor
  • Reaksi nuklir
  • Kesengajaan tertanggung, wakil tertanggung, atau pihak lain atas perintah tertanggung
  • Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan tertanggung
  • Pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, perang saudara, perang dan permusuhan, atau penjarahan (kecuali penjarahan selama kerusuhan atau huru-hara)
  • Penghentian seluruh atau sebagian pekerjaan, perlambatan, gangguan, atau penghentian suatu proses atau kegiatan
  • Kehilangan hak atas objek pertanggungan
  • Gangguan usaha

Siapa yang membutuhkan?

Setiap individu yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan, seperti pemilik atau penyewa rumah tinggal.

Faktor penentu suku premi

Tarif premi ASRI adalah tarif paket sehingga jaminan tidak bisa dipilah-pilah kecuali jaminan perluasan. Besar premi bergantung pada Jumlah Nilai Pertanggungan (JNP).

Cara menghitung premi

Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan): Premi ASRI = Jumlah Nilai Pertanggungan (JNP) x Rate Premi. JNP adalah nilai bangunan dan harta benda yang diasuransikan, tidak termasuk harga tanah.

Cara pengajuan klaim

Hotline 24 jam ACA (021-31999100), kantor cabang ACA terdekat, atau laporan klaim melalui www.aca.co.id.

Asuransi Semua Resiko Properti / Industri

Perlindungan luas atas kerusakan fisik tak terduga pada properti dan aset industri, kecuali risiko yang dikecualikan secara tegas dalam polis. Dirancang untuk pabrik, gedung, dan fasilitas usaha bernilai besar.

  • Cakupan lebih luas daripada asuransi kebakaran biasa
  • Dapat disesuaikan dengan profil risiko usaha

Asuransi Gempa Bumi Indonesia

Gempa bumi bisa terjadi kapan saja dan di mana saja tanpa peringatan. Bukan hanya mengancam nyawa, gempa juga mengancam harta benda Anda. Dengan asuransi gempa, kerugian akibat gempa bisa segera dipulihkan tanpa merusak keuangan Anda.

Risiko yang dijamin

  • Gempa bumi
  • Letusan gunung berapi
  • Kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi
  • Tsunami

Adakah risiko yang tidak dijamin?

  • Kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, atau penjarahan
  • Reaksi nuklir
  • Tertabrak kendaraan
  • Angin topan dan badai
  • Banjir
  • Pencurian
  • Dan lainnya yang disebutkan dalam polis; baca wording polis gempa untuk rincian

Apa saja yang bisa diasuransikan?

  • Bangunan
  • Perabot rumah tangga
  • Perlengkapan rumah
  • Mesin
  • Barang dagangan
  • Persediaan atau barang jadi, dan lainnya

Siapa yang memerlukan?

Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan, seperti pemilik, penyewa, bank, atau lembaga keuangan pemberi kredit.

Cara menghitung premi

Harga pertanggungan x tarif premi (sesuai zona gempa).

Yang harus dilakukan saat terjadi gempa bumi

  • Utamakan keselamatan nyawa Anda dan keluarga dengan mengikuti prosedur keselamatan saat gempa
  • Merunduk hingga menyentuh lantai, cari perlindungan di bawah meja atau perabot kuat lain, dan tunggu hingga guncangan berhenti
  • Setelah guncangan berakhir, tetap waspada terhadap gempa susulan
  • Hubungi pihak yang berwajib atau cari informasi terkini dan bantuan darurat

Prosedur klaim bila terjadi musibah

Segera hubungi Hotline 24 jam ACA (021-31999100) atau cabang ACA terdekat untuk memberikan laporan lisan, disusul laporan tertulis selambat-lambatnya tujuh hari setelah musibah.

Cocok untuk

Pemilik rumah, ruko, kantor, gudang, dan pabrik; pemilik usaha; dan debitur KPR atau kredit usaha.

Dokumen klaim yang umumnya diperlukan

  • Polis dan identitas tertanggung
  • Formulir klaim dan kronologi kejadian
  • Foto kerusakan dan daftar kerugian
  • Laporan polisi (kebakaran atau pencurian)
  • Bukti kepemilikan atau nilai barang

Yang umumnya tidak dijamin

  • Kerugian akibat perang, nuklir, atau kesengajaan
  • Keausan, karat, atau kerusakan bertahap
  • Nilai pertanggungan yang jauh di bawah nilai sebenarnya dapat mengurangi nilai ganti rugi
  • Risiko yang tidak dipilih dalam polis (misalnya banjir bila tidak diperluas)

Rincian manfaat, batas pertanggungan, dan pengecualian tercantum pada brosur dan polis resmi ACA.

Produk Lainnya

Butuh penjelasan atau penawaran?

Hubungi admin kami di Kantor Perwakilan Gading Serpong atau Kantor Cabang Tangerang.

Hubungi admin kami